JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan status tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen.
Hal tersebut disampaikan Budi usai KPK mengonfirmasi Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status Yaqut sebelumnya dipertanyakan karena tidak terlihat saat salat Idulfitri 2026 di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3).
Baca Juga: KPK Benarkan Yaqut Tak Berlebaran di Rutan: Sudah Jadi Tahanan Rumah
Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan sampai kapan Yaqut akan berstatus tahanan rumah. Jubir KPK itu menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru mengenai status tahanan Yaqut kepada publik.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," kata Budi Prasetyo dikutip Antara.
Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK saat Lebaran disampaikan istri tersangka korupsi K3 Kemnaker sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
Setelah menjenguk Ebenezer, Silvia mengaku mendapat informasi dari tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang tidak berada di rutan dan telah mendapatkan status tahanan rumah sejak 19 Maret. Status tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks staf khususnya di Kementerian Agama RI, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- yaqut cholil qoumas
- yaqut tahanan rumah
- kpk
- kasus korupsi kuota haji
- korupsi yaqut cholil qoumas





