Terkini, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.
Perubahan status penahanan ini sempat menjadi perhatian karena Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK dalam beberapa hari terakhir, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Tidak Terlihat di Rutan KPK
Keberadaan Yaqut menjadi tanda tanya di lingkungan rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihatnya sejak Kamis malam.
Informasi tersebut disampaikan melalui keluarga salah satu tahanan KPK yang menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam takbiran.
Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Dari pantauan di lokasi, hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.
Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan maupun awak media terkait keberadaan mantan Menteri Agama tersebut.
KPK Sebut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan terhadap Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut KPK, pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi.
Meski menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut selama masa pengalihan penahanan tersebut.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Penahanan awal dilakukan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.




