REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Sebanyak 1.000 warga binaan di Batam mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3). Remisi diberikan kepada 759 orang di Lapas Kelas IIA Batam dan 241 orang di Rutan Kelas IIA Batam.
Dari 759 penerima remisi di Lapas Kelas IIA Batam, dua orang langsung bebas melalui remisi khusus (RK) II. "Sebanyak 759 warga binaan mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Lapas, Yosafat Rizanto, seraya menambahkan satu orang masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda (subsider).
Sementara itu, di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 241 warga binaan menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya juga memperoleh RK II dan dinyatakan bebas. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, merinci bahwa 238 orang lainnya mendapatkan RK I berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga satu bulan.
Selain pemberian remisi, pihak lapas dan rutan juga membuka layanan kunjungan khusus Lebaran hingga 23 Maret 2026. Durasi tiap sesi kunjungan dibatasi selama 20 hingga 30 menit. Jumlah kunjungan diperkirakan meningkat dengan proyeksi mencapai 800 orang per hari di Lapas Batam dan 1.000 orang per hari di Rutan Batam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Untuk mendukung komunikasi warga binaan dengan keluarga yang tidak dapat hadir langsung, fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartel Suspas) turut disediakan di masing-masing unit pelayanan guna memfasilitasi silaturahmi selama momen Lebaran.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.