KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Sifatnya Sementara

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan itu hanya sementara.

"Sifatnya sementara," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: KPK Sebut Keluarga Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Budi belum dapat memastikan sampai kapan Yaqut jadi tahanan rumah. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya nanti.

"Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan Yaqut jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) pekan lalu. Sejak saat itu, Yaqut tak berada di rutan KPK.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengungkap pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan. KPK kemudian mengabulkannya.

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.

Baca juga: Gus Alex Susul Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).




(dek/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasto Ungkap Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ini yang Dibahas!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Sejumlah Pejabat Mulai Berdatangan ke Istana, Kapolri hingga Menkeu Purbaya
• 15 jam laludetik.com
thumb
Lonjakan Pemudik Lebaran 2026 Capai 10 Juta Orang, Kemenhub Catat Kenaikan 9,23 Persen
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Wapres Gibran Hadiri Gelar Griya Idul Fitri di Istana, Presiden Prabowo Buka Akses untuk Masyarakat
• 10 jam lalupantau.com
thumb
PBVSI Bocorkan 4 Pemain Naturalisasi Asal Brasil untuk Timnas Voli Indonesia: Berusia 17 Tahun
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.