Jakarta, VIVA – Bulan Syawal selalu menjadi momen yang dinanti umat Islam setelah menunaikan ibadah puasa selama Ramadhan. Selain identik dengan suasana silaturahmi dan perayaan Idul Fitri, bulan ini juga dikenal dengan anjuran menjalankan puasa sunnah selama enam hari. Amalan tersebut diyakini memiliki keutamaan besar sebagai penyempurna ibadah Ramadhan.
Puasa Syawal dapat dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal hingga penghujung bulan. Berbeda dengan puasa Ramadhan yang wajib dilakukan selama sebulan penuh, puasa Syawal hanya dikerjakan selama enam hari, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Keistimewaan puasa ini bahkan disebut setara dengan pahala berpuasa selama satu tahun penuh. Scroll lebih lanjut yuk!
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun," HR Muslim.
Meski demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum menjalankan puasa Syawal bagi seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah diperbolehkan atau justru harus menunda?
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa puasa Syawal merupakan amalan tambahan yang bernilai sunnah.
Sementara itu, puasa Ramadhan bersifat wajib sehingga harus menjadi prioritas utama bagi setiap Muslim yang memiliki tanggungan.
"Jadi dahulukan bayar utang (qadha puasa ramadhan). Cuma Allah kan maha kasih, Ibu bayar utang paskan di bulan syawal. Niatkan bayar utang saja," ucap Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Minggu 22 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seseorang tetap dapat meraih keutamaan puasa Syawal meskipun niat utamanya adalah mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, selama pelaksanaannya dilakukan di bulan Syawal.
Dengan kata lain, fokus utama tetap pada pelunasan kewajiban, sementara pahala sunnah bisa mengikuti sebagai bentuk kemurahan Allah.
"Tapi kalau bayar utang (puasa), sunnahnya dapat. Cukup (Niat) saya mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syawal. Utangnya kebayar, kemudian dapat pahala sunnah," ucap Buya Yahya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar tidak menggabungkan dua niat sekaligus dalam satu ibadah puasa. Menurut pandangan mazhab Imam Syafi’i, hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat membuat puasa menjadi tidak sah.





