JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal-usul eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang kini menjadi tahanan rumah setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
1. Permohonan Keluarga
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan itu dikabulkan.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).




