Negara Berikan Remisi Idulfitri bagi 155.908 Narapidana

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menyetujui pengurangan masa pidana bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia pada hari raya.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa hukuman kepada 155.908 narapidana serta anak binaan bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas transformasi perilaku positif yang ditunjukkan para penghuni lembaga pemasyarakatan selama masa pembinaan.

Data resmi yang dirilis Dijen Pas Kumham menunjukkan bahwa penerima keringanan hukum ini terdiri dari 154.785 orang dewasa dan 1.123 anak binaan. 

hal ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam mengintegrasikan kembali warga binaan ke masyarakat melalui skema apresiasi hukum yang terukur.

Rincian Pembebasan dan Pengurangan Hukuman

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, sementara sebagian lainnya langsung dinyatakan bebas.

“Dari total narapidana penerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang langsung bebas,” ujar Mashudi dalam keterangan resminya di laman Dijen Pas Kumham, Minggu 22 Maret 2026 

Bagi kategori anak binaan, tercatat sebanyak 1.104 individu menerima pengurangan masa pidana tingkat satu, sementara 19 anak lainnya diperbolehkan pulang dan kembali ke keluarga masing-masing pada hari kemenangan ini.

Distribusi Wilayah dan Efisiensi Anggaran

Secara geografis, wilayah Jawa Barat mencatatkan jumlah penerima remisi tertinggi di tingkat nasional, disusul oleh Sumatra Utara dan Jawa Timur. Berikut adalah rincian konsentrasi penerima remisi terbesar:

•     Jawa Barat: 18.335 orang.
•     Sumatra Utara: 15.621 orang.
•     Jawa Timur: 14.244 orang.

Selain berfungsi sebagai instrumen hukum dan hak asasi, pemberian remisi ini secara signifikan berdampak pada tata kelola operasional penjara. 

Mashudi menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan kontribusi besar pada aspek fiskal negara melalui penghematan anggaran kebutuhan pokok atau biaya makan warga binaan.

Total penghematan anggaran yang diproyeksikan dari langkah ini mencapai Rp109,26 miliar, yang mencerminkan efisiensi substansial dalam manajemen pemasyarakatan nasional tahun ini.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rudal Iran Hantam Dua Kota Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 95 Orang Terluka
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cara Cek Saldo JHT di JMO BPJS Ketenagakerjaan
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wanita Tewas Terkunci Dalam Rumah Kontrakan di Cipayung Jaktim, Ada Luka Sayatan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Osasuna vs Girona, Gol Tunggal Ante Budimir Pastikan Kemenangan Los Rojillos
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Antusiasme Libur Hari Kedua Lebaran di Ancol, Panas Terik Tak Surutkan Semangat Main di Pantai
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.