JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bukan karena kondisi sakit.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026), via Antara.
Ia menyebut keputusan terhadap status tahanan rumah Gus Yaqut tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan KPK.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata Budi.
Oleh karena itu, kata dia, langkah KPK terhadap Gus Yaqut bisa berbeda dengan tersangka lain, misalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit.
Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Idulfitri 2026
Menurut pemberitaan sebelumnya, istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sekaligus tersangka kasus sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, memberi informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan saat hari raya Idulfitri 2026. Hal itu disampaikan usai menjenguk suaminya.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia, Sabtu (21/3/2026), dikutip Antara.
Ia mengungkap Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kpk
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- tahanan rumah
- tahanan





