Liputan6.com, Jakarta - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam, merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Advertisement
Lebih lanjut, Boyamin mendesak kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut. Selain itu, ia juga meminta kepasa Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki adanga dugaan pelanggaran kode etik.
"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Boyamin.
Tak hanya itu, dia mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan KPK karena dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
"Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," kata Boyamin.




