Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

PRESIDEN Prabowo Subianto mengkritik praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif dalam diskusi terbatas dengan pengamat terpilih dan beberapa jurnalis senior di Hambalang, Bogor, akhir pekan ini.

Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis di Kalimantan Timur, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.

Namun, kritik tersebut bisa memunculkan perdebatan dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Ia tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah terkait aspek pembinaan dan pengawasan daerah otonom.

Desentralisasi mensyaratkan tanggung jawab pusat melakukan pembinaan dan pengawasan daseah (Binwas). Pusat tak boleh "duduk manis" saja, setelah wewenang diberikan.

Evaluasi Anggaran: Formalitas Tak Menukik ke Substansi

Menurut hemat saya, secara kesisteman mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri.

Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi APBD kerap berjalan sebatas formalitas administratif.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Pelit Lapangan Kerja

Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas.

Ada pula kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, serta beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.

Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antarlevel pemerintahan, seperti gubernur Vs bupati dan walikota.

Kritik presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat.

Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas Pemda.

Jadi, solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat. Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah.

Lebih jauh sebenarnya kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen atau Rp 650 triliun dari APBN 2026 berjumlah 3.786 Triliun berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klaim Kemenangan Atas Iran, AS Ulangi Skenario yang Sama saat Kalah Lawan Vietnam
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Mobilitas Tinggi Saat Lebaran, Kakorlantas Pastikan Kondisi Tetap Aman
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa: Lebaran Pertama Jadi Menteri Lebih Berat, Sampai Sulit Tidur
• 23 jam laludisway.id
thumb
Rekomendasi Oleh-oleh Khas Semarang
• 12 menit lalubeautynesia.id
thumb
PEC Zwolle kalahkan NAC, Twente atasi Fortuna Sittard
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.