REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Idul Fitri kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah kewajiban tersebut gugur, atau masih harus dibayar?
Menjawab pertanyaan seorang Muslim yang mengaku belum membayar zakat fitrah sejak tahun lalu karena lupa, Presiden Akademi Syariah dan Sekretaris Jenderal Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika, Dr Salah Al-Sawy menegaskan, kewajiban tersebut tidak gugur. Meski kelalaian terjadi karena lupa, zakat fitrah tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan. “Anda wajib membayar zakat fitrah yang tidak Anda tunaikan tahun lalu. Kelupaan memang menghapus dosa, tetapi kewajiban itu tetap menjadi utang,” ujarnya seperti dilansir aboutislam, Ahad (22/3/2026). Ia menekankan, zakat fitrah yang terlewat tidak berubah status menjadi sekadar sedekah sunnah. Kewajiban tersebut tetap melekat hingga dibayarkan, meskipun waktunya telah lewat dari pelaksanaan Shalat Id. .rec-desc {padding: 7px !important;} Karena itu, Al-Sawy menyarankan agar zakat yang tertunda segera dibayarkan tanpa menunda-nunda lagi. “Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab sampai Anda membayarnya,” katanya. Berdasarkan penjelaan Baznas, dalam khazanah fikih waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, waktu mubah, yakni sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan. Kedua, waktu wajib, yaitu sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri. Ketiga, waktu sunnah (afdhal), yakni setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan Shalat Id. Keempat, waktu makruh, yaitu setelah Shalat Id hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. Adapun waktu haram adalah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal atau melewati hari Lebaran. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur meskipun melewati batas waktu tersebut. Seseorang tetap wajib menggantinya (qadha). Status hukumnya bergantung pada kondisi. Jika keterlambatan terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, maka ia berdosa dan pembayaran setelah itu tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah dari sisi waktu, melainkan sedekah biasa. Namun, jika benar-benar lupa atau memiliki uzur syar’i, maka tidak berdosa, meski kewajiban tetap harus ditunaikan. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah biasa.” Dalam kitab Minhajut Thalibin, Imam Nawawi juga menegaskan bahwa mengakhirkan zakat fitrah dari hari raya tanpa uzur hukumnya tidak diperbolehkan. Panduan serupa turut ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya terkait zakat fitrah di Indonesia. Karena itu, bagi Muslim yang baru menyadari telah melewatkan kewajiban zakat fitrah, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, segera membayar zakat fitrah tanpa menunda lagi, baik melalui amil zakat maupun langsung kepada mustahik. Kedua, bertaubat dan beristighfar atas kelalaian, terutama jika terjadi karena kesengajaan. Ketiga, meniatkan pembayaran tersebut sebagai qadha atas kewajiban yang terlewat. Dengan demikian, lupa membayar zakat fitrah bukan berarti kewajiban itu hilang. Islam memberikan kelonggaran bagi yang benar-benar lupa, tetapi tetap menekankan tanggung jawab untuk segera menunaikannya agar ibadah menjadi sempurna.