Polisi menangkap WN Irak berinisal F yang merupakan eks suami siri perempuan berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi mengatakan F ditangkap saat tengah menumpangi bus menuju Pulau Sumatera.
"Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Minggu (22/3/2026).
Penangkapan terhadap F dilakukan pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB. Saat ini, F telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
"Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian," ujar Iman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya mengungkap alasan F tega menghabisi korban. Alfian mengatakan korban sempat mengajak pisah hubungan tetapi pelaku menolak.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," tambah Alfian.
(mib/fca)





