KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan yang dimaksud dikabulkan.

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal-usul eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang kini menjadi tahanan rumah setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026). 

Baca Juga:
Gus Yaqut dan Pejabat Kemenag Diduga Terima Fee Percepatan Berangkat Haji

Kendati begitu, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan yang dimaksud dikabulkan. 

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:
Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Kenakan Rompi Oranye KPK

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.

Baca Juga:
Eks Menag Gus Yaqut Datangi Gedung KPK Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.

Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut Ditolak Pengadilan

Budi menambahkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub catat 10 juta orang mudik Lebaran 1447 H dengan angkutan umum
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca dan Suhu Objek Wisata di Indonesia pada Masa Idulfitri Besok 23 Maret 2026
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Efisiensi Anggaran vs Masa Depan Pembangunan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Bitcoin Melemah ke 70.000 Dolar AS Usai Sinyal Hawkish The Fed, Indodax Soroti Dampak FOMC ke Pasar Kripto
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Persiapan Karier Sejak Dini, Kunci Sukses Mahasiswa di Dunia Kerja
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.