KEDIRI, KOMPAS.TV - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin, remisi diberikan pada warga binaan yang menunjukkan sikap kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar Solichin di Kediri, Minggu (22/3/2026), via Antara.
Ia menuturkan, ada 475 orang warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen hari raya Idulfitri tahun ini.
Ia menjelaskan, usulan dilakukan pada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Baca Juga: Idulfitri 2026, Ratusan Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi
Solichin merinci, dari 475 orang di Lapas Kediri yang menerima remisi, 127 orang di antaranya menerima remisi lima belas hari.
Kemudian 322 orang menerima remisi satu bulan, kemudian 21 orang menerima satu bulan lima belas hari, dan 5 orang memperoleh dua bulan pengurangan masa pidana.
Selain itu, empat narapidana menerima remisi khusus (RK) II sehingga bisa langsung bebas saat Hari Raya Idulfitri tahun ini, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.
Solichin menjelaskan, remisi adalah hak warga binaan dan momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- remisi
- pengurangan masa tahanan
- remisi idulfitri
- idulfitri
- lapas kediri





