JAKARTA,KOMPAS – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK diminta mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK dalam perubahan status tahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Sejak KPK berdiri akhir 2002, tidak pernah ada perubahan status tahanan koruptor menjadi tahanan rumah, kecuali karena sakit.
Yaqut terungkap tidak berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Ia tidak tampak dalam barisan tahanan KPK yang hendak menjalankan ibadah shalat Ied di Masjid KPK Merah Putih Jakarta.
Istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan di Rutan KPK, Silvia Harefa, lantas mengungkapkan, Yaqut tak lagi di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini diketahui dari Ebenezer. Tak sebatas itu, Silvia mengungkapkan, hilangnya Yaqut membuat tahanan lain bertanya-tanya.
Yaqut sendiri telah diputuskan ditahan penyidik KPK sejak 12 Maret lalu. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengalihkan hingga menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, sejak KPK berdiri pada akhir 2022, alasan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka koruptor selalu kuat, yakni karena tersangka sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.
Ia mencontohkan, pada pertengahan September 2023, bekas Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, batal ditahan KPK karena sakit saat diperiksa. Tersangka korupsi izin tambang ini dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, sehingga penahanan urung dilakukan.
Masih di tahun yang sama, KPK sempat beberapa hari membantarkan penahanan bekas Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua, karena kondisi kesehatannya.
“Jadi, alasannya selalu kuat karena sakit. Yang jadi masalah sekarang ini, alasannya sebatas karena ada permohonan dari keluarga. Selain itu, tidak ada pengumuman juga dari KPK. Kalau tidak dibocorkan oleh istri Noel (Immanuel Ebenezer), tidak akan ketahuan. Padahal, UU KPK sudah mengamanatkan bahwa asas KPK, salah satunya adalah keterbukaan, sehingga seharusnya diumumkan. Pengumuman tidak hanya saat seseorang ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan jenis penahanan Yaqut atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. ”Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tambahnya.
Ketika KPK menerangkan keputusan pengalihan jenis penahanan sebatas karena ada permohonan dari keluarga, lanjut Boyamin, yang terlihat justru terjadinya diskriminasi. Terlebih pengalihan terjadi menjelang Lebaran.
Yang lain tetap ditahan di rutan, tetapi Yaqut kok bisa ditahan di rumah, seolah-olah pengalihan penahanan itu agar bisa merayakan Lebaran.
“Yang lain tetap ditahan di rutan, tetapi Yaqut kok bisa ditahan di rumah, seolah-olah pengalihan penahanan itu agar bisa merayakan Lebaran,” ujarnya.
Karena itu, ia pun mendesak KPK untuk segera menahan kembali Yaqut demi keadilan dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa pengalihan penahanan Yaqut tidak adil, diskriminatif, dan wujud ketidakseriusan penyidik KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, ia juga mendesak Dewas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam perubahan status. “Kita juga akan gugat praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional,” tambahnya.
Selain dari MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar Dewas KPK menyelidiki perubahan status itu. Tak terkecuali memeriksa pimpinan KPK. “Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari rutan ke tahanan rumah,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Ia juga mendesak KPK memberikan penjelasan mengenai alasan perubahan jenis penahanan Yaqut. Hal ini penting karena perubahan itu dilihatnya sebagai bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. “Selama ini, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” ujarnya.
Keistimewaan itu sekaligus dinilainya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pun mengingatkan risiko tersebut ketika Yaqut menjadi tahanan rumah. “Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status, potensi intervensi semakin besar,” ujarnya.
Menurut Lakso, tindakan pengalihan jenis penahanan tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut. Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti Yaqut. Terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus di rumah sakit.
“Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” tambahnya.
Senada dengan MAKI dan ICW, Lakso mendesak agar digali alasan sesungguhnya KPK mengubah jenis penahanan Yaqut.
“Presiden harus menjaga indepensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,” tambahnya.





