ICW Sindir soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keistimewaan dari KPK

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengalihan penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah merupakan keistimewaan yang diberikan KPK. Yaqut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya, Minggu (22/3).

Berdasarkan catatan ICW, Wana mengatakan, pengalihan penahanan oleh KPK biasa dilakukan secara ketat. Misalnya, karena alasan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.

Dalam pengalihan penahanan ini, KPK menyebut Yaqut dalam kondisi yang tidak mengalami gangguan kesehatan. Karenanya, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelasnya.

Selain itu, Wana juga mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun memeriksa para pimpinan KPK terkait pengalihan penahanan ini.

"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ucapnya.

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Pertimbangkan Kurangi Serangan ke Iran Meski Tegaskan Tidak Ingin Gencatan Senjata
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bellingham Kembali, Mbappe Siap Tempur Jelang Derbi Madrid
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tembus 10 Juta Penumpang, Pergerakan Angkutan Lebaran 2026 Naik 9,23 Persen
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.