jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak membantah bahwa Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, tahanan lain Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK boleh mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti Gus Yaqut si tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama itu.
BACA JUGA: Soal Gus Yaqut, Lukas Enembe, dan Istri Noel Ebenezer
Jadi, tahanan lain di Rutan KPK tak usah iri.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi, Ahad (22/3).
BACA JUGA: KPK Lepaskan Eks Menag Yaqut saat Lebaran, Kini Tak di Rutan
Budi mengatakan permohonan seperti itu akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," tuturnya.
BACA JUGA: Pasang Badan, Gus Alex Bantah Ada Perintah Yaqut Cholil di Skandal Kuota Haji
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




