FAJAR, JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikonfirmasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut bersifat sementara dan tidak permanen. Proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur, dengan pengawasan ketat dari penyidik.
Keberadaan Yaqut yang tidak terlihat di Rutan KPK sempat menjadi perhatian saat momen Idulfitri. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk keluarga tahanan lain, mengaku tidak melihat Yaqut saat kunjungan maupun pelaksanaan salat Id.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Perkara ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. (*/)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5341957/original/034860200_1757342238-Timnas_Indonesia_vs_Lebanon_-09.jpg)

