Anggota DPR Minta KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah Yaqut Secara Transparan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik pengalihan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

KPK diminta memberi penjelasan objektif kepada publik.

"Harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," ucap Abdullah, saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).

Menurut dia, keputusan KPK jangan sampai mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Semua Tersangka Boleh Ajukan Permohonan

Dia berharap ke depannya semua keputusan KPK harus berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan substantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: KPK Alihkan Eks Menag Yaqut ke Tahanan Rumah Setelah 7 Hari Ditahan

Permohonan keluarga Yaqut ini dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara dan tetap diawasi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OKI Kecam Serangan Israel ke Suriah, Serukan Dunia Hormati Kedaulatan dan Stabilitas Kawasan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Ketika BYD Atto 1 Benar-benar Usik Pasar LCGC
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Raya Idulfitri, Prabowo halalbihalal dengan Jokowi di Istana
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Momen-momen Prabowo Salat Idul Fitri di Aceh Tamiang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bacaan Niat Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.