MAKI Sentil KPK: Layak Masuk MURI, Sejak Berdiri 2003 Belum Pernah Ada Pengalihan Penahanan Seperti Gus Yaqut

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

"Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin, Minggu (22/3).

Advertisement

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Jika Yaqut Tahanan Rumah, Semua Tahanan Korupsi Bisa Minta Hal Sama, Kacau dan Rusak Sistem

Boyamin menyebut cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003.

Menurut dia, KPK layak mendapatkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) atas pengalihan secara diam-diam tersebut.

"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujarnya.

Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel.

"Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunya kan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain," ujarnya.

"Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu," sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pengalihan itu baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan ada komplain dan dibuka oleh Istri Noel.

"Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan)," katanya.

Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan rekor diam-diam, dan juga tidak diumumkan.

Dia menyebut, tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.

"Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kendaraan pemudik terbakar di OKU Timur
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Khofifah Gubernur dan Kepala Basarnas Tinjau Siaga SAR Lebaran di Tanjung Perak
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
12 Tips Mengatasi Susah Tidur
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cara Menjaga Battery Health iPhone agar Tidak Gampang Turun
• 45 menit lalubeautynesia.id
thumb
Tol Jagorawi Km 12 Tergenang Banjir, Rekayasa Lalin Diberlakukan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.