Seorang wanita berinisial S (35 tahun) ditemukan tewas di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, pada hari pertama Lebaran, Sabtu (21/3). Jasad korban termutilasi menjadi 7 bagian.
Hasil penyidikan polisi mengungkap suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56) terkait pembunuhan tersebut. Keduanya ditangkap dalam waktu singkat.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dikutip dari Antara, Minggu (22/3).
Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.
Dari pemeriksaan polisi diketahui pembunuhan tersebut telah direncanakan kedua pelaku sejak Januari 2026. Mereka bahkan telah mensurvei tempat untuk membuang jasad korban.
Rencana itu kemudian dieksekusi pada Kamis (19/3) dini hari. Tersangka J menganiaya korban dengan balok kayu ulin hingga tewas. Ia dan R lalu memutilasi korban menggunakan mandau. Korban dimutilasi agar mudah untuk dibuang ke tempat yang telah mereka siapkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.
Sembunyi di MasjidPolisi menyisir CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menemukan kedua pelaku.
J kemudian ditangkap saat sembunyi di masjid. Sedangkan R ditangkap di kediamannya.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hendri.





