Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan Komisi III DPR: Asal Jangan Sampai Kabur

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memindahkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Sahroni mengingatkan, jangan sampai Yaqut kabur dari pengawasan KPK.

"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," ucap Sahroni, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026)

Menurut dia, KPK seharusnya tetap menahan Yaqut di dalam rumah tahanan.

Baca juga: Anggota DPR Minta KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah Yaqut Secara Transparan

Namun, ia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan seorang tersangka.

Sahroni menambahkan, pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah juga dapat dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarga dan disetujui oleh KPK.

"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara

Permohonan keluarga Yaqut ini dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara dan tetap diawasi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nahas, Pemotor Tewas Seketika Akibat Terlindas Bus di Puncak Bogor
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
BPH Migas Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Jambi Aman Selama Lebaran
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Keluarga Beberkan Sempat Ada Konflik Antara Mantan Suami Siri dan Dwintha
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Lanjutkan MBG di Tengah Efisiensi: Banyak Cara Lain untuk Hemat
• 26 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.