JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji itu dilakukan karena permohonan keluarga.
Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf, mengatakan, pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi sejarah bagi KPK. Menurutnya, selama KPK berdiri, baru tahun ini terjadi pengalihan tahanan di era Setyo Budiyanto.
"Pengalihan tahanan tersangka korupsi di rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
"KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama," imbuhnya.



