Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku kasus mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan. Polresta Samarinda menangkap dua pelaku mutilasi hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Minggu (22/3/2026).
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," katanya.
Disclaimer: Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.
Hendri menyebut kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Sidik jari korban pun diidentifikasi dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.
Setelah itu, kata dia, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban.
Hingga pada akhirnya mengarah pada suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56)
Secara mengejutkan, Hendri menyebut penyelidikan maraton pihaknya membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," terangnya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pada Kamis (19/3/2026) dini hari tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
Untuk mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, J dan R memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, yakni di kawasan Sempaja Utara.
Usai menyisir seluruh rekaman kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi, J akhirnya berhasil diringkus saat dia sedang bersembunyi di sebuah masjid. Setelah itu, R pun ditangkap di kediamannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat hukum tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP.




