Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menyoroti perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Dia menjelaskan bahaya jika Yaqut menjadi tahanan rumah.
Dari segi teknis penyidikan, status tahanan rumah sangat berpotensi bagi tersangka untuk konsolidasi, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi pihak luar.
Advertisement
Seharusnya kondisi ini menjadi perhatian KPK. Sebab, berisiko mengganggu independensi proses hukum, melemahkan pembuktian, dan mendegradasi tindak pidana korupsi.
"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," tutur Praswad, Minggu (22/3/2026).
Dalam pandangannya, keputusan KPK terhadap Yaqut juga dapat menggerus kepercayaan publik. Dia mengatakan, publik akan melihat penegakan hukum hanya sebatas sandiwara atau omong kosong belaka.
Kini, mantan penyidik KPK tersebut mendesak kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK unthk segera memeriksa pimpinan KPK, yang digadang-gadang memberikan lampi hijau atas keputusan ini.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," tegasnya.



