Pada awal tahun 2026, sebuah angka muncul dan mengejutkan banyak pihak. 376.529 itulah jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini ditulis dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 pada 6 maret 2026. Banyak yang langsung beraksi keras, indonesia semakin tidak aman. Tapi benarkah demikian? Saya rasa kita perlu berhenti sejenak sebelum melompat ke kesimpilan.
Dalam logika penyelidikan ilmiah, data bukan cermin realitas yang sempurna. Data representasi yang dipengaruhi oleh cara ia dikumpulkan, siapa yang melaporkan, dan sistem apa yang mencatatnya. Ketika angka pengaduan meningkat, ada dua kemungkinan yang masuk akal yaitu kasus kekerasan memang bertambah atau keberanian korban untuk melapor semakin meningkat. Keduanya adalah hipotesis yang sah. Ilmu pengetahuan menuntut kita agar tidak terburu-buru memilih salah satu tanpa bukti yang cukup. Komisioner Komnas Perempuan sendiri menegaskan bahwa kenaikan data juga mencerminkan keberanian korban yang semakin besar untuk bersuara bukan semata-mata lonjakan kejahatan.
Dari total kasus tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan 24.472 laporan, diikuti kekerasan psikis 15.727 kasus, fisik 14.126 kasus, dan ekonomi 5.942 kasus. Rata-rata Komnas Perempuan menerima sekitar 19 pengaduan setiap hari kerja. Laporan terbanyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ketiga provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Ini mengingatkan kita pada prinsip dasar statistik, angka absolut harus selalu dibaca dalam konteks proporsi dan latar belakangnya, bukan berdiri sendiri. Sebagaimana seorang dokter tidak mendiagnosis penyakit hanya dengan satu gejala, kita pun tidak bisa membaca krisis sosial hanya dari satu angka.
Namun, memahami data secara kritis bukan berarti menutup mata terhadap masalah nyata dibaliknya. Menurut saya, akar masalah paling mendasar adalah sistem di Indonesia yang masih belum cukup kuat melindungi korban. Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022 memang langkah maju yang patut diapresiasi, tapi undang-undang yang baik diatas kertas tidak otomatis menjadi perlindungan nyata di lapangan. Banyak korban yang sudah berani melapor dihadapkan dengan prosedur panjang, aparat yang kurang sensitif terhadap isu gender, dan minimnya pendampingan hukum yang terjangkau. Ini adalah kesenjangan antara hukum yang tertulis dengan hukum yang benar-benar berjalan. Jika kesenjangan ini terus berlangsung, maka meningkatnya angka pengaduan hanya akan menjadi angka statistik tanpa makna bagi korban.
Lebih dari itu, saya melihat ada masalah yang lebih dalam dan lebih sulit diukur yaitu budaya menyalahkan korban. Ketika seorang perempuan melaporkan kekerasan yang ia alaminya, respon yang ia terima seringkali bukan empati, melainkan pertanyaan yang justru menempatkannya sebagai terdakwa. "Kenapa pakaiannya seperti ini?", "Kenapa keluar malam-malam?", "Yakin tidak memancing?", dan masih banyak lagi. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukan hanya tidak adil, secara ilmiah pun sesat. Menggeser fokus dari pelaku ke korban, dari sebab ke akibat. Ini bukan logika, ini prasangka yang dibungkus kebiasaan.
Yang lebih memprihatinkan, budaya ini tidak hanya hidup di kalangan masyarakat awan. Ia juga kerap muncul di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban seperti ruang mediasi, kantor polisi, bahkan pengadilan. Ketika institusi yang bertugas menegakkan keadilan justru ikut mempertanyakan perilaku korban, maka sistem yang seharusnya melindungi justru menjadi tembok penghalang kedua. Inilah yang membuat korban bungkam sejak awal.
Dampaknya pun sangat nyata terhadap data yang kita baca. Jika 367.529 kasus itu sudah mewakili keberanian yang luar biasa dari korban yang melapor meski tau akan disalahkan, bayangkan berapa banyak kasus yang tidak pernah terdata karena korban memilih diam. Data yang kita miliki hari ini hampir pasti hanyalah puncak gunung es realitas yang sesungguhnya jauh lebih besar dan lebih menyakitkan.
Maka yang paling mendesak bukanlah sekedar mencatat angka yang terus naik setiap tahun, melainkan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan bermartabat. Aparat hukum perlu dilatih dengan perspektif yang berpihak pada korban. Masyarakat perlu terus diedukasi bahwa kekerasan tidak pernah menjadi salah korban dalam kondisi apapun. Dan sistem hukum perlu dijalankan, bukan hanya ditulis.
Pada akhirnya, angka 376.529 bukan sekedar statistik tahunan. Di balik setiap satuannya adalah manusia nyata dengan luka yang nyata. Sebagai sebagian masyarakat yang berpikir kristis, kita tidak boleh puas hanya membaca angka lalu melanjutkan hari seolah tidak ada yang perlu diubah. Logika penyelidikan ilmiah mengajarkan bahwa pertanyaan yang tepat lebih berharga dari pada jawaban yang tergesa-gesa. Dan pertanyaan paling mendesak hari ini adalah sudahkah kita membangun sistem seperti hukum, sosial, dan budaya yang benar-benar berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku? Selama pertanyaan itu belum terjawab dengan tindakan nyata, angka-angka dalam laporan tahunan akan terus bertambah, dan kita hanya akan menjadi penonton yang pandai membaca statistik namun gagal membela mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Selain itu, perlu ada ruang yang benar-benar aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut dihakimi. Hotline pengaduan, pusat layanan terpadu, dan pendampingan psikologis harus diperkuat dan diperluas jangkauannya hingga ke daerah-daerah yang selama ini luput dari perhatian.





