307 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terima 1 Bulan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Ratusan narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu penerima pengurangan masa hukuman tersebut.

Sebanyak ratusan warga binaan di Lapas Sukamiskin memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan masa hukuman bagi narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia.

Baca Juga :
KPK 'Geruduk' Lapas Sukamiskin Periska Kuncoro Wibowo, Ada Fakta Baru Soal Korupsi Bansos?
Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya

Di Lapas Sukamiskin, kegiatan diawali dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi kepada para narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain itu, pihak lapas juga membuka layanan kunjungan keluarga dengan pengawasan ketat.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nurcahyo
Photo :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nurcahyo, mengungkapkan bahwa dari total 407 narapidana Muslim, sebanyak 307 orang mendapatkan remisi. Sementara sekitar 100 lainnya belum memenuhi syarat karena masa pidana belum mencukupi atau masih dalam proses hukum.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan, tergantung masa pidana dan penilaian perilaku narapidana,” kata Fajar, Minggu (22/3/2026).

Salah satu penerima remisi adalah Syahrul Yasin Limpo yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan nilai lebih dari Rp44 miliar.

Selain itu, sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya juga turut menerima remisi, bersama dengan narapidana kasus umum. Bahkan, satu orang narapidana dilaporkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.

Namun, tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, tidak termasuk penerima karena masa pidana pokoknya telah selesai dan saat ini masih menjalani masa pidana subsider.

Fajar menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria, seperti berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan seperti konveksi, pembuatan roti, pertanian, hingga pembuatan perahu.

“Suasana Idul Fitri juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara warga binaan dan keluarga melalui layanan kunjungan yang dibuka selama tiga hari,” ujarnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)

Baca Juga :
Burhanuddin Abdullah Jadi Ketua Tim Pakar Danantara: Mantan Koruptor, Penghuni Lapas Sukamiskin
Mardani Maming Diduga Pelesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Ditjen PAS Diminta Tindaklanjuti Dugaan Mardani Maming Bebas Keluar Lapas Sukamiskin

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Turun Tajam Rp50 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp2.843.000 per Gram
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
10 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Arus Mudik Lebaran 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Tampil 78 Menit, Calvin Verdonk Bantu Lille Tundukkan Marseille 2-1
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Idul Fitri, Ribuan Keluarga Kunjungi Warga Binaan Lapas Cipinang
• 19 jam laludisway.id
thumb
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi 23-26 Februari 2026, Ini Perairan yang Terdampak
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.