KOMPAS.com - Sistem Ganjil Genap di Jakarta masih ditiadakan hari ini, Senin (23/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).
Ganjil genap akan kembali berlaku pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026, Tanggal Berapa?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, menjelaskan, peniadaan ganjil genap yang telah dimulai pada 18 Maret tersebut karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama.
Untuk diketahui, kendaraan roda empat tetap disaring berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar jalan yang terapkan ganjil genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini di 25 ruas jalan utama, yaitu:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang