Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menyatakan, status tahanan rumah untuk eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menguntungkan tersangka. 

Menurutnya, dengan status tersebut banyak hal bisa dilakukan demi kepentingan Gus Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026). 

Baca Juga :
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Situasi tersebut, ia melanjutkan, berpotensi mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. 

"Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," ujarnya. 

Praswad mengungkapkan, keputusan menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan yang perdana dalam sejarah Lembaga Antirasuah. 

Baca Juga :
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru bagi KPK?

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ucapnya. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga :
Sahroni Ultimatum KPK: Awas Yaqut Jangan Sampai Kabur!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal usai Bertugas Amankan Mudik Lebaran
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Arus Balik Kereta Api di Daop 8 Surabaya Diperkirakan Selasa 24 Maret
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tol Jagorawi Banjir Gegara Sampah, Jasa Marga Siapkan Tanggul Setinggi 300 Meter
• 21 jam laludisway.id
thumb
One Way Arah Jakarta Dimulai, Kendaraan ke Puncak Bogor Dialihkan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Hingga Kemarin, Baru 8,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.