“Lampu Kuning” Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia telah membuka dinamika baru pada tanggal 19 Februari 2026 dalam hubungan perdagangan internasional melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) yang memuat kesepakatan mengenai tarif perdagangan serta pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk pasar Amerika Serikat (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 22/2/2026).

Selain itu, perjanjian tersebut berisi kesepakatan di sejumlah sektor lain, di antaranya seperti investasi, hak kekayaan intelektual, standarisasi, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sistem pembayaran, bahkan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan (Kompas, 20/2/2026). Meskipun kelihatannya hanya sekadar perjanjian dagang, perlu diketahui bahwa dari deal Perjanjian Perdagangan Resiprokal, ini merupakan kesepakatan dagang yang bersifat resiprokal atau timbal balik.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat potensi memperluas akses pasar produk nasional di Amerika Serikat dan meningkatkan volume perdagangan bilateral antara kedua negara, ART juga mampu mendorong peningkatan investasi melalui kemudahan masuknya investasi, khususnya pada sektor teknologi tinggi, alat kesehatan, dan farmasi (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 22/2/2026).

Fenomena tersebut tidak dapat semata-mata dipahami sebagai peluang ekonomi baru bagi Indonesia dalam memperluas akses pasar internasional, justru perjanjian tersebut juga dapat menjadi sinyal penting untuk menelaah secara kritis posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan global.

Terlebih lagi, ketidakseimbangan kewajiban dalam substansi perjanjian yang tercermin dari adanya 214 dominasi frasa “Indonesia shall” berbanding hanya 9 “United States shall” dan jumlah kewajiban yang tidak sebanding itu, serta berbagai ketentuan yang berpotensi mempersempit ruang kebijakan negara dalam bidang perdagangan, investasi, dan ekonomi digital, dapat disimpulkan bahwa Inonesia adalah pihak yang ditaklukkan.

Salah satu pandangan kritis bahwa meskipun perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua kepala negara, perjanjian tersebut belum sepenuhnya berlaku dan belum memiliki kekuatan mengikat sebelum melalui mekanisme hukum dalam sistem hukum nasional masing-masing negara.

Oleh karena itu, Indonesia masih memiliki ruang untuk meninjau kembali substansi perjanjian tersebut melalui langkah hukum dan kebijakan yang tepat guna memastikan bahwa kerja sama perdagangan internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta tidak mengurangi kedaulatan ekonomi negara.

Bahwa berbagai kritik dan polemik yang muncul terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) merupakan bentuk kegelisahan publik terhadap arah kebijakan ekonomi dan kedaulatan negara. Persoalan tidak berhenti hanya pada substansi perjanjian semata, melainkan juga sinyal peringatan konstitusional terhadap lemahnya posisi tawar antarnegara dan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan komitmen internasional yang berdampak luas bagi kepentingan nasional.

Kegaduhan yang muncul sebagai lampu kuning dalam persimpangan kebijakan, sebuah tanda agar semua pihak menahan laju sejenak dan mencermati kembali arah yang hendak ditempuh, apakah perjanjian dagang tersebut benar-benar menjadi jalan kerja sama yang setara antara dua negara berdaulat, atau justru mengarah pada ketimpangan dalam relasi perdagangan global Indonesia?

Catatan Substansi Naskah ART

Salah satu persoalan dari perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat ialah semakin terbukanya akses pasar domestik bagi produk-produk asal Amerika. Kebijakan ini tidak hanya bersifat insidental, melainkan mencerminkan arah liberalisasi perdagangan yang berpotensi berdampak struktural terhadap perekonomian nasional.

Bahkan komitmen Indonesia untuk mendukung pembelian barang dan jasa Amerika Serikat senilai 33 bilion USD atau sekitar 560 triliun rupiah menunjukkan adanya beban kewajiban ekonomi yang nyata, khususnya di sektor energi dan aviasi.

Di sisi lain, meskipun Indonesia memperoleh peningkatan akses pasar bagi produk tekstil dan manufaktur ke Amerika Serikat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan bagi industri domestik karena produk dari negara dengan tingkat efisiensi dan teknologi yang lebih tinggi cenderung memiliki daya saing yang lebih kuat.

Pada konteks aturan teknis perdagangan yang berpotensi membatasi ruang kebijakan negara (policy space), yang menyatakan apabila suatu produk telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat, maka Indonesia tidak dapat memberlakukan persyaratan teknis tambahan yang dapat menghambat masuknya produk tersebut.

Artinya, kondisi ini mempersempit kemampuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan proteksi industri dalam negeri, seperti penetapan standar teknis tertentu yang bertujuan melindungi kepentingan industri dalam negeri atau mendorong penguatan kapasitas produksi domestik.

Dalam bidang ekonomi digital, perjanjian ini mengatur bahwa data pengguna dari Indonesia dapat diproses di luar wilayah yurisdiksi nasional. Selain itu, perusahaan digital asing tidak diwajibkan untuk menyimpan seluruh data pada pusat data (data center) yang berada di wilayah Indonesia. Dapat dipahami bahwa pengaturan perdagangan modern tidak lagi hanya berfokus pada arus barang dan jasa, melainkan juga pada pengelolaan data dan teknologi.

Kebijakan yang membolehkan pemrosesan data warga negara di luar wilayah nasional serta tidak mewajibkan penyimpanan data pada pusat data domestik menunjukkan adanya pergeseran paradigma regulasi menuju liberalisasi digital. Selain itu, larangan bagi pemerintah untuk mewajibkan penyerahan source code atau algoritma sebagai prasyarat kegiatan usaha mencerminkan upaya perlindungan kepentingan bisnis dan inovasi perusahaan.

Namun demikian, ketentuan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis dan kebijakan, karena ruang intervensi negara dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi kedaulatan data nasional menjadi semakin terbatas, sehingga analisis terhadap kebijakan digital tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan antara kepentingan ekonomi global dan kedaulatan regulasi nasional.

Perjanjian tersebut juga memberikan kemudahan bagi perusahaan Amerika Serikat untuk berinvestasi dalam sektor sumber daya alam, khususnya pada sektor mineral dan energi. Perusahaan Amerika dipermudah untuk masuk ke sektor seperti nikel, di mana nikel memiliki peran penting dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik dan transisi energi global.

Akses yang lebih luas bagi perusahaan asing dalam sektor ini berpotensi memberikan manfaat berupa peningkatan investasi dan pengembangan teknologi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pengurangan kendali negara terhadap pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Terdapat klausul penting yang memberikan kewenangan kepada Amerika Serikat untuk mengakhiri perjanjian apabila Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas lain yang dianggap dapat merugikan kepentingan esensial Amerika Serikat.

Inilah titik krusial yang patut dicermati, yaitu sejauh mana klausul tersebut memberikan ruang dominan bagi Amerika Serikat untuk secara sepihak menilai dan menentukan apakah suatu perjanjian perdagangan bebas yang dibuat Indonesia dianggap merugikan kepentingan esensialnya.

Persoalan ini pada akhirnya akan terjawab dari standar dan parameter yang digunakan Amerika Serikat dalam menafsirkan klausul tersebut, serta kesesuaiannya dengan prinsip kedaulatan negara dan praktik perjanjian internasional yang adil dan seimbang.

Konstitusionalitas Perjanjian Internasional

Dalam sistem hukum Indonesia, suatu perjanjian internasional tidak serta-merta berlaku secara otomatis setelah ditandatangani oleh pemerintah. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional, perjanjian tersebut harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan maupun perubahan undang-undang, harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perjanjian internasional dapat disahkan hanya melalui keputusan atau peraturan presiden, melainkan dalam kondisi tertentu memerlukan persetujuan DPR dan pengesahan dalam bentuk Undang-Undang.

Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak strategis terhadap kepentingan nasional, termasuk yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan keuangan negara, pada prinsipnya harus disahkan melalui mekanisme legislasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta melibatkan mekanisme pengawasan legislatif.

Selain itu, perkembangan praktik ketatanegaraan juga menunjukkan bahwa keterlibatan DPR dalam ratifikasi perjanjian internasional semakin penting, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, yang pada prinsipnya memperkuat peran DPR dalam proses pengesahan perjanjian internasional yang memiliki dampak luas bagi kepentingan nasional. Dengan demikian, perjanjian internasional yang berimplikasi besar terhadap kebijakan ekonomi negara tidak dapat diputuskan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa mekanisme persetujuan legislatif.

Dengan begitu, penekanan mekanisme pengesahan ART melalui Undang-Undang tak hanya dipahami sebagai prosedur formal hukum, tetapi sebagai pengingat konstitusional agar pembentuk undang-undang menempatkan kewenangannya sebagai tanggung jawab untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi, bukan sekadar menjalankan kewenangan teknokratis tanpa kontrol demokratis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahagianya Dedi Mulyadi Setoran Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Melonjak saat Lebaran, Raup Angka Rp1,3 Miliar
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bacaan Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Keuatamaan dan Maknanya
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pakar Hukum Pertanyakan Eks Menag Yaqut dapat Fasilitas Mudik Eksklusif dari KPK
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Iran Akan Pasang Ranjau Laut di Teluk Persia Jika Pantai-Pulaunya Diserang
• 4 jam laludetik.com
thumb
Universitas Pertamina Buka Lowongan Staf Kesekretariatan Pendidikan, Simak Syaratnya
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.