Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Wanti-wanti Potensi Perusakan Bukti hingga Pengaruhi Saksi

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan potensi perusakan barang bukti hingga pengondisian saksi imbas pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Wana menegaskan, KPK harus menjelaskan alasan mengalihkan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perlakuan istimewa dari KPK untuk Yaqut.

Baca juga: Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana.

Lebih lanjut, pengalihan tahanan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu terkait pengalihan status tahanan ini.

“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” imbuh Wana.

Kasus korupsi kuota haji

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Prabowo Jalin Silaturahmi Idulfitri dengan Pemimpin Negara Muslim
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Tembus 1,9 Juta Kendaraan, Volume Lalin Tol Tangerang-Merak Naik 9,5% saat Mudik 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gaya Pejabat Perempuan Rayakan Lebaran, dari Puan Maharani hingga Meutya Hafid
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Jember siapkan skema WFH untuk ASN dukung efisiensi energi
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Telepon Erdogan hingga MBS Saat Lebaran, Perkuat Hubungan dengan Negara Muslim
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.