JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan potensi perusakan barang bukti hingga pengondisian saksi imbas pengalihan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Wana menegaskan, KPK harus menjelaskan alasan mengalihkan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perlakuan istimewa dari KPK untuk Yaqut.
Baca juga: Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah
“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana.
Lebih lanjut, pengalihan tahanan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk itu, ICW mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu terkait pengalihan status tahanan ini.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” imbuh Wana.
Kasus korupsi kuota hajiDiberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.
Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.





