REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengkritisi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mendapat 'keistimewaan' menjadi tahanan rumah usai keluar dari Rutan KPK. Padahal Yaqut menjadi tersangka perkara korupsi kuota haji saat memimpin Kementerian Agama (Kemenag).
IM57+ Institute memandang tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut saja.
Baca Juga
Terungkap Rencana Jahat AS-Israel Perangi Iran, Dipersiapkan Matang oleh Mossad
Ini Deretan Rudal Iran yang Mampu Bombardir Israel, Zionis Kecolongan Remehkan Teheran?
Anggota DPR: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Timwas Intelijen Bisa Turun
"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada Republika, Senin (23/3/2026).
IM57+ Institute menegaskan tindakan KPK ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Apalagi status Yaqut sebagai tersangka sebenarnya semakin kuat pasca KPK memenangkan praperadilan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ujar Lakso.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)