Viral! Perempuan Madura Robek Uang Pemberian Mantan Suami, Terancam Denda Rp1 Miliar

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MADURA – Sebuah video yang beredar di platform X (Twitter) mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat publik. Dalam video tersebut, seorang perempuan asal Madura terlihat dengan penuh emosi merobek uang kertas rupiah yang diberikan oleh mantan suaminya. Aksi ini langsung memicu kegaduhan di media sosial, karena tencam denda Rp1 miliar.

Dalam rekaman tersebut, perempuan yang berbicara dalam bahasa Madura itu mengungkapkan rasa kesalnya terhadap mantan suaminya yang hanya memberikan sedikit uang jajan untuk anak mereka.

“Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh!” ujar perempuan tersebut sembari merobek uang kertas di depan kamera, menunjukkan kemarahannya yang tak terbendung.

Namun, tindakan spontan ini ternyata bukan hanya berisiko merusak hubungan, tapi juga dapat menjeratnya dalam masalah hukum serius. Merobek uang rupiah dengan sengaja adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa berujung pada denda besar atau hukuman penjara.

Ancaman Hukum Berat

Tindakan merusak uang kertas Rupiah, meskipun dilakukan dalam kemarahan pribadi, adalah pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 UU tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan rupiah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Pihak berwenang pun mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat mengancam masa depan pelaku dengan denda dan penjara yang nyata. Hukum pun menilai uang Rupiah sebagai simbol negara yang harus dihormati, dan merusaknya adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa dianggap enteng.

Alternatif yang Lebih Bijak

Jika uang Anda terlihat usang atau lusuh, lebih baik tukar saja di Bank Indonesia (BI) daripada merusaknya! Melalui program Serambi 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri), BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah lecek atau lusuh tanpa perlu khawatir akan rusak.

Fenty Tirtasari Ekarina, Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, menjelaskan bahwa uang yang sudah lecek tetap sah untuk digunakan, asalkan tidak rusak atau terpotong. Uang tersebut dapat ditukarkan di kantor BI terdekat dengan syarat-syarat tertentu, seperti uang harus masih utuh (tidak sobek atau hilang sebagian), tidak dilakban, dan membawa KTP asli.

Jangan Uang yang Jadi Sasaran!

Alih-alih merusak uang, ada cara yang lebih bijak untuk menyalurkan emosi. Ingat, selain bisa menambah masalah, merusak uang justru membawa kerugian lebih besar, baik dari segi materi maupun hukum. Jangan sampai emosi sesaat berakhir dengan denda miliaran Rupiah atau penjara yang menanti di depan mata. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita dari Mereka yang Tak Mudik
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Perubahan Jalur Mudik Imbas Tol Trans Jawa Tekan Penjualan Telur Asin Brebes
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Petugas buka tutup rest area atasi kepadatan Tol Jakarta-Cikampek
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Serangan Balasan Iran ke Israel, Target Dekat Reaktor Nuklir Picu Korban-Ketegangan Global
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Polri Minta Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.