JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengalihan tahanan untuk Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas adalah praktik yang janggal.
“Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Praswad mengatakan, pengalihan tahanan ini menjadi preseden yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Sebab, tahanan KPK yang lain kemungkinan akan mengajukan permohonan serupa dan KPK perlu memberikan perlakuan yang sama.
Baca juga: Susul Yaqut, Keluarga Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Ajukan Pengalihan Tahanan
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya (permohonan dari tahanan lain)? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” imbuh Praswad.
Status tahanan rumah ini anggap memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan pengondisian, bahkan mengintervensi pihak-pihak lain.
“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” kata Praswad.
Hal serupa juga disampaikan Yudi Purnomo.
Selaku mantan penyidik KPK, Yudi sudah mengamati proses hukum dugaan korupsi kuota haji sejak awal.
Menurut dia, pengalihan tahanan Yaqut membuktikan kejanggalan penanganan kasus ini.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Wanti-wanti Potensi Perusakan Bukti hingga Pengaruhi Saksi
“Jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi, saat dihubungi, Senin pagi.
Menurut dia, KPK seharusnya kini sudah melimpahkan berkas perkara Yaqut ke tahap selanjutnya.
Terlebih, perhitungan kerugian negara sudah dilakukan oleh BPK RI.
“Ketika KPK sudah melakukan penahanan , KPK seharusnya sudah firm (tegas atau pasti) terhadap sebuah kasus dan segera melimpahkan ke pengadilan berkas perkaranya. Karena itulah dilakukan penahanan,” kata Yudi lagi.