jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai tak normal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Menurut saya tidak lazim," kata Soedeson.
BACA JUGA: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Exponen 08 Minta Periksa Pejabat KPK yang Beri Izin
Soedeson mengatakan KPK memang memiliki hak menentukan jenis tahanan seorang tersangka, karena diatur dalam perundang-undangan.
Namun, kata dia, pemberian status tahanan rumah untuk Yaqut bisa memunculkan keinginan tersangka lain memperoleh hak yang sama.
BACA JUGA: Misteri Pusaran Korupsi Haji: Yaqut Ditahan, Siapa yang Bakal Menyusul? Nama-Nama Ini Jadi Sorotan
"Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh kenapa, sih, B enggak boleh, ya, kan," ujar Soedeson.
Legislator fraksi Golkar itu menyebut Komisi III sebenarnya selalu berpesan kepada aparat penegak hukum untuk melihat imbas di masyarakat jika membuat kebijakan.
BACA JUGA: Melalui Strategi T3, Pos Indonesia Perkuat Layanan Retail Business Bagi Para UMKM
Misalnya, aparat harus memperhatikan sisi kepatutan dan keadilan masyarakat sebelum membuat kebijakan.
"Nah, itu apalagi dengan apa gerakan untuk pemberantasan korupsi yang merupakan musuh semua," tutur Soedeson.
Dia berharap urusan status penahanan tersangka rasuah dibuat secara hati-hati dengan pertimbangan matang.
"Sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu kira-kira begitu," seru Soedeson.
Dari situ, kata dia, KPK harus melihat alasan objektif dan subjektif dalam menentukan status tahanan terhadap Yaqut.
"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif termasuk apa, penahanan rumah dan penahanan kota, tuh, harus selektif," ucap legislator Dapil Papua Tengah itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan




