jpnn.com, JAKARTA - Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya mudah mengizinkan pengalihan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua SAI Ali Yusuf mengatakan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi harus bertindak tegas dan konsisten dalam penegakan hukum. “Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Ali Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Legislator Tanya Dasar KPK Kasih Yaqut Status Tahanan Rumah
Ia juga menilai kebijakan pengalihan penahanan harus diterapkan secara adil kepada seluruh tahanan. Menurutnya, KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada tersangka tertentu. “Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” ujarnya.
Ali menduga kebijakan pengalihan penahanan yang hanya diberikan kepada Yaqut berpotensi dipengaruhi oleh pihak internal KPK. Ia meminta agar proses pengambilan keputusan tersebut diperiksa secara transparan. “Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,” katanya.
BACA JUGA: KPK Kasih Yaqut Status Tahanan Rumah, Legislator: Menurut Saya Tidak Lazim
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada jurnalis pada Sabtu (21/3).
BACA JUGA: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Exponen 08 Minta Periksa Pejabat KPK yang Beri Izin
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.
Silvia menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain di rutan. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” katanya.
Ia pun meminta awak media untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama menjalani penahanan di rumah.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan KPK Bertanya-tanya Gus Yaqut Ada di Mana, Strategi??
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




