Jakarta, tvOnenews.com- Shalat bagi umat muslim adalah kewajiban. Peci umum dipakai oleh laki-laki saat shalat.
Penyebutan peci atau kopiah secara umum dipahami sebagai alat atau bagian perlengkapan shalat. Namun soal wajib atau tidak ini masih dipertanyakan?.
Menurut Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan seputar peci untuk pria yang dikenakan saat shalat. Ternyata sering disalahpahami.
- Tim TvOne/Swandi
Dalam penjelasannya, kata Buya Yahya Peci atau kain penutup kepala (imamah) ini dijelaskan dalam sebuah hadits.
Melansir laman NU online, imâmah hukumnya adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar sebagai perhiasan.
Hal ini berdasar atas beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Meskipun hadits-hadits ini dinilai dlaif, namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan lain menjadi saling menguatkan, ini diungkapkan oleh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal.
Kemudian dari hadits yang menyebutkan bagaimana Rasulullah SAW memakai imâmah adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” (HR Muslim: 452).
Sehingga peci dikhususkan untuk pria, umum dipakai saat acara keagamaan dan shalat.
Buya pun menambahkan, menggunakan peci sudah menjadi kebiasaan baik umat muslim. Meksipun hukumnya tidak wajib loh.
"Paling bermasalah adalah sudah pakai peci tapi gak shalat, itu masalah berat. Yang bermasalah kedua adalah sudah nggak pakai peci nggak shalat," ucap Buya Yahya dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (23/3).
Maka dengan penggunaan peci ini, Buya menambahkan tidak masalah, ada seorang muslim melaksanakan shalat tanpa menggunakan penutup kepala seperti peci atau kopiah.
Penggunaan peci bukan perlengkapan yang wajib dipakai saat shalat. Hal inilah yang perlu diluruskan.




