Bisnis.com, JAKARTA - Arus balik libur Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M diprediksi akan dimulai pada besok Selasa (24/3).
Kemudian puncak arus balik selanjutnya diprediksi jatuh pada Sabtu-Minggu, 28-29 Maret 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, puncak arus balik diperkirakan jatuh pada Selasa (24/3/2026) dengan volume kendaraan mencapai lebih dari 285.000 unit. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang tercatat sebesar 270.315 kendaraan.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabodetabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa _Work From Anywhere_ yang diimbau Pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/3/2026).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono meminta masyarakat merencanakan perjalanan dengan baik dan mengikuti arahan pemerintah. Perseroan juga memberikan insentif berupa potongan tarif tol sebesar 30% pada 26–27 Maret 2026 di 9 ruas tol dengan sistem perjalanan menerus.
Untuk mendukung kelancaran arus balik, Jasa Marga mengoptimalkan layanan di ruas tol utama, mulai dari penambahan kapasitas gardu tol, kesiapan armada layanan, hingga pengaturan lalu lintas secara situasional. Pemantauan kondisi jalan juga dilakukan secara real-time melalui JMTC guna mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.
Baca Juga
- Tips Memilih Asuransi Properti saat Rumah Ditinggal Mudik Ala OJK
- Arus Mudik Diklaim Terkendali, Penumpang Angkutan Umum Lebaran Capai 873.916 Orang
- Sebanyak 4,41 Juta Orang Pilih Mudik Lebaran Naik Pesawat Tahun Ini
Selain itu, informasi lalu lintas disebarluaskan melalui aplikasi Travoy, call center, dan radio guna membantu pengguna jalan menentukan waktu perjalanan yang lebih efektif. Petugas juga disiagakan selama 24 jam untuk memastikan pelayanan tetap optimal selama periode arus balik.
Pemerintah turut mengingatkan pembatasan operasional kendaraan barang sumbu tiga atau lebih sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Adapun isinya terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026.
Masyarakat diimbau memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum perjalanan, mencukupi bahan bakar, serta saldo uang elektronik. Pengendara juga diminta memanfaatkan waktu istirahat di rest area dan mematuhi rambu serta arahan petugas guna menjaga keselamatan selama perjalanan arus balik.





