JAKARTA (Realita)- Banyak kalangan mengkritisi langkah KPK yang menjadikan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah saat momen Lebaran. Padahal, dia baru saja ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Mulanya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, KPK Dituding Beri Keistimewaan pada Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Silvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan beberapa hari lalu.
Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut bakal memancing tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.
"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ucap Praswad.
Selain itu, Praswad menjelaskan, pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.
"Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," ungkap Praswad.
Baca juga: Yaqut Tahanan Rumah, Sahroni : Harus Ditahan!
Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
Sindiran dari ICW
Wana Alamsyah, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ICW menilai apa yang didapatkan oleh Gus Yaqut dengan menjadi tahanan rumah merupakan keistimewaan yang diberikan KPK.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Berdalih Ini Strategi Penyidikan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan ICW, Wana mengatakan, pengalihan penahanan oleh KPK biasa dilakukan secara ketat. Misalnya, karena alasan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.
Dalam pengalihan penahanan ini, KPK menyebut Yaqut dalam kondisi yang tidak mengalami gangguan kesehatan. Karenanya, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelasnya.
KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.ran
Editor : Redaksi




