Dalam praktiknya, uang THR yang diberikan kepada anak saat Lebaran merupakan hak penuh anak, bukan milik orang tua. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya. Uang THR adalah hak anak Dalam perspektif hukum Islam maupun kebiasaan umum, uang yang diberikan kepada anak otomatis menjadi milik anak tersebut.
Artinya, orang tua tidak memiliki hak untuk menggunakan uang tersebut secara bebas, apalagi untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dan kepentingan anak.
Meski bukan pemilik, orang tua tetap memiliki peran penting sebagai pengelola atau pemegang amanah.
Uang THR anak sebaiknya dikelola dengan bijak, seperti:
- Disimpan atau ditabung
- Digunakan untuk kebutuhan pendidikan
- Dibelikan barang yang bermanfaat seperti buku atau perlengkapan sekolah
Peran ini menjadi penting terutama untuk memastikan uang tersebut tidak terpakai secara tidak tepat.
Orang tua tidak diperbolehkan menggunakan uang THR anak untuk kebutuhan pribadi tanpa izin.
Jika anak sudah cukup memahami konsep uang, maka penggunaan dana tersebut harus atas persetujuannya. Hal ini juga menjadi bagian dari pendidikan kejujuran dan tanggung jawab sejak dini.
Dalam kondisi anak belum mumayyiz atau belum memahami keuangan, orang tua memang diperbolehkan mengelola uang tersebut.
Namun, tetap ada batasannya. Penggunaan uang harus tetap difokuskan untuk kepentingan anak, bukan dialihkan ke kebutuhan orang tua. Ajarkan anak mengelola uang sejak dini Lebaran bisa menjadi momen tepat untuk mengajarkan anak soal keuangan. Orang tua bisa mulai dengan:
- Mengajak anak menabung
- Menjelaskan fungsi uang
- Mengajarkan prioritas kebutuhan
Dengan begitu, anak tidak hanya menerima uang THR, tetapi juga belajar mengelolanya secara bijak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





