Liputan6.com, Jakarta - Langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan sebagai tahanan rumah yang dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memancing tahanan lain untuk melakukan hal serupa. Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Melalui kuasa hukumnya, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut nantinya diajukan oleh pihak keluarga.
Advertisement
"Benar (mengajukam permohonan)," jawab Azis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (23/3/2026).
Azis menilai, permohonan tersebut seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim dengan asas equality before the law, yaitu prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
"Dasarnya hak dan harusnya dikabulkan berdasarkan equality before the law," sambung dia.
Pihak Noel sebenarnya sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Hanya saja, permintaan itu tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi nggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret," kata Azis.
Azis pun menyinggung pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Ia menilai, keputusan tersebut sebagai anomali dalam penegakan hukum dan membandingkannya dengan penanganan perkara terhadap kliennya.
"Melihat anomali, sementara Noel dulu semasa masih jadi tahanan KPK mau berobat keluar saja ga dikasih," tutur Azis.




