JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan jenis penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas menjadi tahanan rumah. DPR menyoroti jaminan Yaqut tidak melarikan diri serta mengingatkan agar keputusan itu tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Yaqut terungkap tidak berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Ia tidak tampak dalam barisan tahanan KPK yang hendak menjalankan ibadah shalat Id di Masjid KPK Merah Putih, Jakarta.
Istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan di Rutan KPK, Silvia Harefa, lantas mengungkapkan, Yaqut tak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini diketahui dari Ebenezer. Tak sebatas itu, Silvia menyebutkan, hilangnya Yaqut membuat tahanan lain bertanya-tanya.
Yaqut telah diputuskan ditahan oleh penyidik KPK sejak 12 Maret lalu. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan ini disebut atas permohonan dari pihak keluarga.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3/2026), menilai perubahan status penahanan tersebut harus dijelaskan secara transparan dan objektif kepada publik, terutama terkait jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur?” kata Abdullah.
Ia menegaskan, keputusan KPK tidak boleh mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. “Dalam pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan KPK dan secara hukum memungkinkan adanya tahanan rumah. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan yang sama dari tersangka korupsi lain.
“Memang berdasarkan undang-undang, orang bisa ditahan di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tetapi ini menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum akan dinilai masyarakat, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga kepatutan dan rasa keadilan. “Pertanyaannya, apakah tindakan itu sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.
Soedeson menekankan, penahanan rumah harus dilakukan secara sangat selektif dengan alasan objektif dan subjektif yang jelas, seperti pertimbangan kesehatan atau kemanusiaan. Ia juga menilai alasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Secara hukum boleh, tetapi apakah patut atau tidak, adil atau tidak, itu yang dinilai masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni bahkan menilai seharusnya Yaqut tetap ditahan di Rutan KPK. “Mestinya ditahan sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan adalah internal KPK. Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, nanti yang rusak institusi KPK sendiri,” kata Sahroni.
Penahanan di luar rutan, menurutnya, memang dimungkinkan selama ada jaminan dari pihak keluarga dan disetujui oleh KPK. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah risiko kaburnya tersangka.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi menunjukkan adanya disparitas atau standar ganda dalam penegakan hukum.
Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi.
Pasalnya, publik melihat adanya perbedaan mencolok antara penahanan di rumah tahanan yang dilakukan tegas terhadap sebagian tersangka, dengan kebijakan pengalihan menjadi tahanan rumah yang dinilai muncul tanpa penjelasan objektif. “Publik hari ini disuguhkan fenomena disparitas peralihan penahanan yang mencolok,” kata Azmi.
Ia juga menyoroti komunikasi KPK yang dinilai reaktif karena penjelasan mengenai status tahanan rumah baru disampaikan setelah publik mengetahui Yaqut tidak lagi berada di rutan. Hal tersebut, menurut dia, mencerminkan komunikasi krisis yang buruk. “Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi,” ujarnya.
Ia menekankan, kalaupun terdapat alasan kesehatan atau kemanusiaan di balik pengalihan jenis penahanan, KPK harus menyampaikan parameter objektif secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi intervensi.
Azmi mengingatkan, akuntabilitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan esensi penegakan hukum. Tanpa transparansi, menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya impunitas terselubung.
Ia juga mempertanyakan waktu pengalihan penahanan yang dilakukan menjelang libur panjang Lebaran. “Kenapa pengalihan ini diputuskan tepat sebelum libur panjang Lebaran? Ini bisa menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” kata Azmi.
Menurut Azmi, meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan, langkah tersebut harus disertai alasan mendesak, jaminan, serta kepastian bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
Selain itu, ia meminta KPK menjelaskan secara rinci bentuk “pengawasan melekat” terhadap tahanan rumah, termasuk mekanisme wajib lapor, pengawasan fisik atau virtual, hingga kemungkinan penggunaan alat pemantau seperti gelang elektronik.
Azmi menegaskan, KPK perlu melakukan audit internal serta menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait prosedur pengalihan status penahanan tersebut. Tanpa transparansi dan verifikasi independen, menurut dia, status tahanan rumah berisiko dipersepsikan sebagai fasilitas khusus bagi pihak tertentu.





