JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Rudianto, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dilakukan hanya berselang sekitar sepekan setelah penahanan.
“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tidak Lazim untuk Pemberantasan Korupsi
Ia menilai, pola penahanan yang kemudian diikuti pengalihan dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan kesan tidak konsisten dalam proses penegakan hukum.
Rudianto juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka.
“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi orens. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
“Ini kan menurut saya, apa ya? Masyarakat dianggap seperti lelucon. Dan ini yang menurut hemat saya tidak sehat, tidak sehat berproses dalam penegakan hukum kita," nilai Rudianto.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin: KPK Diskriminasi, Seakan-akan untuk Lebaran
Ia pun mengingatkan bahwa keputusan yang dinilai tidak lazim dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Pimpinan KPK Didesak Muncul ke Publik untuk Jelaskan Pengalihan Tahanan Yaqut
Ia menegaskan, pengalihan tersebut tidak menghambat proses penyidikan dan bersifat sementara.
Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




