Jadwal Masuk Sekolah Siswa SD-SMA Usai Libur Lebaran 2026, Cek Tanggal Resminya di Sini

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Libur Lebaran 2026 menjadi momen yang disukai para siswa sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Namun, setelah masa libur usai siswa perlu kembali bersiap menghadapi aktivitas belajar di sekolah.

Belakangan ini, salah satu informasi penting yang banyak dicari adalah jadwal resmi masuk sekolah pasca libur Lebaran.

Pemerintah telah menetapkan tanggal masuk sekolah secara nasional maupun disesuaikan dengan kalender pendidikan daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Wisatawan Ancol Bakal Melonjak di Hari Kedua Lebaran dan Libur Akhir Pekan

Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengecek jadwal terbaru agar dapat mempersiapkan kebutuhan sekolah sejak dini.

Jadwal Masuk Sekolah Pasca Lebaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Dalam SEB tersebut, pemerintah mengatur libur bersama Idul Fitri ditetapkan dalam dua periode yakni 16-20 Maret  2025 dan dilanjutkan pada 23-27 Maret 2026.

Setelah libur Lebaran 2026, kegiatan pembelajaran seluruh jenjang pendidikan mulai berjalan normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Dengan demikian, siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat dapat kembali melakukan aktivitas pembelajaran di sekolah sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Tutup selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Buka Kapan?

Jadwal Masuk ASN Usai Libur Lebaran 2026

Libur Lebaran 2026 di Indonesia masih berlangsung hingga tanggal 24 Maret 2026.

Seluruh pegawai kantor baik swasta maupun negeri juga masih dalam waktu libur lebaran, begitupula dengan siswa sekolah.

Namun, pada tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran 2025 untuk pegawai negeri atau ASN (aparatur sipil negara).

Dengan kebijakan tersebut, maka PNS/ASN dapat bekerja dari mana saja tanpa harus datang ke kantor.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pastikan Pengunjung Aman, Polres Luwu Keliling Patroli di Objek Wisata
• 52 menit laluharianfajar
thumb
Polisi: WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori Dipicu Cemburu, Sempat Cekcok
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kondisi Jalur Nagreg Hari Ini Masih Dipadati Kendaraan
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Urai Kemacetan di Sukabumi, One Way Diberlakukan Secara Situasional | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Ancam Balik Trump Bakal Hancurkan Fasilitas Energi di Timur Tengah & Tutup Total Hormuz
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.