Viral di media sosial, seorang perempuan yang mengeluhkan bahwa ban mobilnya dikempeskan ketika terparkir di pinggir jalan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, perempuan tersebut mengaku sempat diarahkan oleh oknum yang diduga juru parkir (jukir) liar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Hehakaya, mengatakan hal itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan terhadap sekitar 20 mobil.
“Gabungan dinas (Dishub Jakarta) dan sudin (Sudin Perhubungan Jakpus). Kurang lebih 20 mobil yang dikempeskan,” ujar Agung ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).
Ia menambahkan, penindakan dilakukan pada Minggu (22/3), sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun ketika petugas tiba di lokasi untuk menindak juru parkir, mereka telah melarikan diri.
“Diketahui bahwa sebagian masyarakat ternyata diarahkan oleh juru parkir liar. Dan saat petugas Dinas Perhubungan tiba di lokasi, juru parkir tersebut melarikan diri,” tutur Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan parkir liar di kawasan Monas.
“Terkait penindakan parkir liar di kawasan Monas, dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan,” ucapnya ketika dihubungi, Senin.
Menurut Syafrin, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Petugas di lapangan juga disebut rutin mengarahkan pengendara untuk menggunakan kantong parkir resmi.
“Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti, Gambir dan Lapangan Banteng. Namun, warga tetap parkir di badan jalan,” kata dia.
“Untuk itu, kami melakukan penindakan dengan melakukan penderekan dan pencabutan pentil untuk memberikan efek jera,” imbuh Syafrin.




