JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai pemerintah perlu melakukan kajian matang sebelum menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan secara luas.
Dia berpendapat apabila kebijakan WFH ingin segera diterapkan, pemerintah sebaiknya memulainya melalui proyek percontohan terlebih dahulu.
“Sebaiknya jangan dilaksanakan secara serentak pada semua birokrat di Indonesia karena birokrat dan instansi perlu melakukan persiapan dulu, misalnya SOP tentang pekerjaan apa yang bisa di-WFH-kan,” kata Agustinus, saat dihubungi, pada Senin (23/3/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Kebijakan WFH bagi Swasta Ganggu Kinerja Perusahaan
Uji coba dapat dilakukan pada sejumlah kementerian di Jakarta serta beberapa pemerintah provinsi.
Sehingga instansi memiliki waktu menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.
Adapun erkait sektor yang paling siap menerapkan WFH satu hari per pekan, Agustinus menilai pendekatan tidak hanya dilihat dari sektor, tetapi juga dari level jabatan dalam birokrasi.
"Saya lebih cenderung bukan melihat sektornya dalam kaitannya dengan WFH tetapi pada level birokrasinya," jelasnya.
Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran: Sektor Mana Saja, Benarkah karena Krisis BBM?
Ia menyebut pejabat struktural pada level eselon I, II, dan III relatif lebih memungkinkan menjalankan WFH karena pekerjaannya cenderung bersifat konseptual dan manajerial.
Selain itu, kelompok analis juga dinilai lebih fleksibel untuk bekerja secara jarak jauh. Sebaliknya, pekerjaan operasional dan administrasi dinilai tetap memerlukan kehadiran fisik di kantor.
Menurut Agustinus, pemerintah juga perlu menyusun pedoman nasional yang mengatur standar pelaksanaan WFH di berbagai sektor.
Pedoman tersebut perlu memuat klasifikasi sektor atau profesi yang dapat menjalankan WFH, seperti tenaga pengajar, dosen, dan analis, serta sektor yang tidak memungkinkan bekerja jarak jauh seperti tenaga medis, transportasi dan logistik, operator mesin, serta quality control.
Ia mencontohkan sejumlah jenis pekerjaan yang dinilai relatif siap menjalankan WFH, antara lain bidang teknologi dan informasi seperti programmer, software developer, web developer, mobile app developer, data analyst, data scientist, hingga cybersecurity specialist.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Kebijakan WFH bagi Swasta Ganggu Kinerja Perusahaan
Di samping itu, pekerjaan kreatif seperti desainer grafis dan video editor, serta pekerjaan di bidang pendidikan dan pelatihan seperti tutor online dan instruktur kursus juga dinilai kompatibel dengan sistem kerja jarak jauh.
Lebih lanjut, Agustinus menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang jelas bagi pegawai yang menjalankan WFH.
Pengawasan dapat dilakukan berbasis output, seperti target harian atau mingguan, indikator kinerja utama (KPI), serta tenggat waktu penyelesaian tugas.





