Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mempertanyakan standar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani tahanan rumah.
"Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Advertisement
"Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi," sambungnya.
Politikus NasDem ini menegaskan, KPK harus terbuka ke publik soal tahanan rumah ini. Bahkan, ekstremnya Sahroni mengusulkan bagi yang ingin mengajukan tahanan rumah harus membayar ke negara dengan jumlah yang mahal.
"Karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tananan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi," ungkap dia.
"Dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget," sambungnya.




