Cemburu Buta Bikin Fuad Bunuh Cucu Mpok Nori

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (37), cucu seniman legendaris Betawi Mpok Nori. Dwintha tewas di tangan mantan suami sirinya, Fuad—warga negara Irak.

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan korban di Gang Daman 1, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3) dini hari.

Panit Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, mengatakan motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa cemburu setelah pelaku memergoki korban bersama pria lain.

"Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," kata Fechy kepada wartawan, Senin (23/3).

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melihat korban berjalan bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan. "Pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di acara bazar Ramadan. Sempat didatangi, ditanya, tapi si prianya pergi, dia kemudian ributlah dengan korban," ujarnya.

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kontrakan korban dan kembali mendapati korban bersama pria yang sama.

"Didapati bahwa di dalam kos [kontrakan], korban lagi berduaan dengan pria yang tadi ditemui di bazaar," ujar Fechy.

Fuad sempat diminta pergi dari kontrakan korban. Ia lalu kembali ke indekosnya. "Di kosnya dia merenung, emosinya sudah tidak tertahan, dia kembali lagi ke kos korban," ucapnya.

Pertengkaran kembali terjadi hingga berujung fatal. Pelaku sempat mencekik korban sebelum akhirnya menghabisi nyawa Dwintha dengan pisau yang sudah dibawanya.

"Pelaku sempat mencekik korban, kemudian karena korban berusaha memberontak, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat leher korban," jelas Fechy.

Hubungan Sudah Renggang Sejak Lama

Polisi mengungkap hubungan pelaku dan korban sudah tidak harmonis, bahkan sebelum kejadian.

"Keterangan pelaku bahwa mulai dari tanggal 25 Oktober 2025. Nah, itulah mulai merenggang di situ karena mungkin korban ini sudah mulai menjalin hubungan dengan orang lain," kata dia.

Fechy menyebut keduanya juga telah berpisah rumah sejak 16 Maret 2026. Keluarga korban bahkan telah meminta pelaku untuk menceraikan korban, namun permintaan tersebut ditolak.

"Keluarga korban pun sudah meminta pelaku untuk melakukan talak kepada korban, tapi berdasarkan pengakuan pelaku dia tidak mau," tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Sub 468 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Dipecat dari Posisi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert: Saya Belum Selesai
• 15 jam lalubola.com
thumb
Iran Ancam Tebar Ranjau Laut di Teluk Persia Jika Diserang AS dan Israel
• 20 jam lalupantau.com
thumb
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Hari Kamis 2 April
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemain Terlupakan Juventus Siap Unjuk Kebolehan di Hadapan Spalletti
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
BPKH Berangkatkan 675 Pemudik Balik Kerja ke Jabodetabek dari Yogyakarta | SAPA PAGI
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.