Fuad Sempat Ingin Bunuh Diri Usai Bunuh Cucu Mpok Nori

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Fuad, pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (37), cucu seniman Betawi Mpok Nori, sempat berupaya mengakhiri hidupnya usai menghabisi korban.

Namun, niat tersebut diurungkan. Ia justru melarikan diri hingga ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Panit Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, mengungkapkan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi setelah kejadian tersebut.

“Pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu, dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” kata Fechy kepada wartawan, Senin (23/3).

Saat berada di Sukabumi, pelaku sempat berniat mengakhiri hidupnya. Namun rencana itu tak jadi dilakukan.

“Pada saat di Sukabumi, dia memang sempat mau bunuh diri. Tapi diurungkan niatnya, kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatera,” ujar Fechy.

Fechy menjelaskan, pelaku pergi seorang diri tanpa tujuan jelas, hanya untuk menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Ke Sumatera enggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP,” ucapnya.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Ia diamankan pada Sabtu (21/3) di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak.

“Pelaku kami amankan pada tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.49 WIB, tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, di Rest Area KM 68,” jelas Fechy.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat diamankan, pelaku kooperatif tidak melawan, kita bawa langsung ke kantor,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku, di antaranya paspor dan ponsel milik korban.

“Di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban. Dan juga pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan,” kata Fechy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Sub 468 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komentar Veda Ega Usai Ukir Sejarah, Jadi Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3 Brasil 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Begini Prediksi IHSG di Awal Pembukaan Perdagangan usai Libur Lebaran
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Bacaan Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Keuatamaan dan Maknanya
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Netanyahu Perintahkan Hancurkan Rumah Warga di Perbatasan Lebanon Secepat Mungkin
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Agresi ke Iran, Awal Runtuhnya Dominasi Global AS?
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.