JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dinilai menjadi bukti KPK telah diintervensi dan dilemahkan.
“Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, sudah mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tak Ada Transaksi di Belakang
Fickar menyebutkan, pengalihan status tahanan Yaqut menandakan KPK telah turun derajat, bukan lagi menangani perkara pidana khusus, tapi pidana biasa.
“Ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya tahanan rumah atau kota. Ini artinya langsung atau tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Bahkan, Fickar menyerukan agar pemerintah tidak lagi memilih penyidik yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan karena akan merugikan KPK secara institusional.
“KPK harus kembali kekhittahnya (jalannya) menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun sekalipun tokoh agama, tokoh publik, tokoh pemerintahan. Siapapun yang korupsi harus disikat,” kata Fickar lagi.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri
Kompas.com sendiri telah menghubungi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mendalami alasan pimpinan KPK memberikan pengalihan tahanan kepada Yaqut.
Namun hingga berita ini ditulis, kedua pimpinan KPK, termasuk Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan.
Status Tahanan Yaqut DialihkanDiketahui, Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin: KPK Diskriminasi, Seakan-akan untuk Lebaran
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Yaqut sendiri mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga: Pimpinan KPK Didesak Muncul ke Publik untuk Jelaskan Pengalihan Tahanan Yaqut
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




